Profil Singkat PPID


PPID dibentuk dengan dasar Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/239/KEP/434.012/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud, PPID dibantu oleh PPID Pembantu, yang berada di lingkungan Perangkat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPID Kabupaten Sampang berlokasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang, Jl. Raya Pliyang No.20, Pliyang, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216. Waktu Pelayanan PPID hari Senin s.d Jumat, pk. 07.40 - 14.30 WIB.